Konflik politik antara Walikota dan DPRD Surabaya makin kuat mengarah pada pemakzulan terhadap TRI RISMAHARINI Walikota Surabaya. Ini terungkap dalam dengar pendapat antara perwakilan pengunjukrasa Pemuda Pancasila dan sejumlah elemen masyarakat dengan Ketua dan anggota DPRD Surabaya.
WISNU WARDHANA Ketua DPRD Surabaya, Senin (03/01) mengatakan saat ini DPRD Surabaya tengah meluncurkan Hak Angket (penyelidikan) terhadap keluarnya Perwali nomor 56 dan 57 tentang Penataan Reklame. ”Kita panggil setiap pihak orang yang perlu kita dengar pendapatnya terkait kasus ini, hari ini Sekkota dan Asisten II. Setelah itu Kabag Hukum dan Kadispenda Surabaya,” kata dia.
Menurut WISNU, jika pada penyelidikan itu ditemukan unsur melawan hukum, bukan tidak mungkin DPRD akan melakukan penonaktifan secara politik. DPRD Surabaya akan membuat surat permohonan penonaktifan Walikota ke Mahkamah Agung. Dalam tempo 30 hari, MA harus menjawab surat itu dan jika MK merestuinya, maka DPRD Surabaya akan menyampaikan permohonan penonaktifan Walikota itu pada Presiden.
Untuk proses ini, butuh waktu maksimal 30 hari sehingga total waktu yang dibutuhkan sejak rekomendasi Hak Angket dikeluarkan sampai penonaktifan Walikota adalah sekitar 2 bulan.(edy)
03 Januari 2011, Laporan Eddy Prastyo
Sumber : http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=378c6043b138f2d25ad3f66fea501482201187012